Rabu, 13 Juli 2011

Pelatihan Simkah Tingkat Lanjut

Pelatihan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah ) tingkat lanjutan diadakan di Hotel Horison Semarang selama 3 hari dari tanggal 23 - 25 Juni 2011. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dibuka oleh Ka Kanwil Kemeterian Agama Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Drs.H.Mawardi,SH,MH selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam. Dalam sambutannya, ia mengharapkan kepada para peserta untuk melaksanakan pelatihan dengan sungguh-sungguh. "Pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan Visi dan Misi Kementerian Agama RI wa bil husus Visi dan Misi Direktorat Jenderal Bimas Islam. 


Karena salah satu Misinya adalah :
MENGOPTIMALKAN PELAYANAN SISTEM INFORMASI, SUMBERDAYA MANUSIA, KEUANGAN DAN PELAYANAN UMUM 
Pelatihan SIMKAH kali ini menghadirkan 40 orang operator SIMKAH perwakilan KUA dari Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur.


Dalam pelatihan ini, Aries Setiyawan,S.Kom sebagai Grand Maser Simkah dalam salah satu sesinya berharap bahwa di masa mendatang SIMKAH ini sebagai media Pelayanan masyarakat."SIMKAH ini kami rancang UNTUK PELAYANAN, bukan sekedar untuk "pajangan", oleh karenanya akan kami upayakan penyempurnaannya sesuai perkembangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat". "Semoga saja Ditjen Bimas Islam akan terus mendorong program SIMKAH ini dilaksanakan oleh KUA di seluruh Inonesia" kata Aries berharap.

Kegiatan pelatihan ditutup oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Drs.H.Muhaimin Luthfi.MM yang didampingi oleh Ka Kanwil Kementerian Agama Prov.Jateng Drs.H.Imam Haromain Asy'ari,MSI dan Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Drs.H.Sofyan Sulaiman,MM.

Jumat, 08 Juli 2011

Memilih Pasangan Hidup

Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.

Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.

Lalu bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
 
A. Kriteria Memilih Calon Istri

Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :

1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.

Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)

Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)

Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :

“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)

Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)

2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.

Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :

a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.

b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.

3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.

Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :

Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”

4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.

Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas.

Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.

Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.

B. Kriteria Memilih Calon Suami

1. Islam.

Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)

2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.

Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)

Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)

Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.

Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)

Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :

“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”

Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.

Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Kemenag Kota Depok Seleksi Keluarga Sakinah

DEPOK (Pos Kota) – Banyaknya kasus perceraian di kota Depok. Menjadi suatu perhatian khusus dari Kementrian Agama (Kemenag) kota Depok. Salah satu upayanya adalah dengan program, “keluarga sakinah teladan”. Penyeleksian dari 11 kecamatan jika ada yang berhasil menjadi juara akan dikirim ke tingkat propinsi Jawa Barat.
”Seleksi keluarga sakinah teladan, memang program dari kemenag. Ini memang juga sebagai upaya menekan angka perceraian yang cukup tinggi di Kota Depok. Mereka yang juara akan di kirim ke tingkat propinsi Jawa Barat. Tentunya, mereka juga akan menjadi teladan bagi masyarakat dan akan menjadi mediator perkawinan di Pengadilan Agama Depok”ujar Kepala Seksi Bimas Islam dan Perjalanan Haji Kemenag Kota Depok H. Ujang Supriyatna kepada Pos Kota.

Ujang mengatakan, banyaknya pernikahan di Depok seumur jagung yang akhirnya terjadi perceraian. Solusi untuk menekan perceraian dalam rumah tangga dengan menjadikan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.”Kita akan menjalankan serangkaian test di tingkat kecamatan masing-masing,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk penilaian dalam seleksi keluarga sakinah teladan dilihat mulai dari kelengkapan administrasi, pembinaan keluarga dan lingkungan. Setiap peserta, diwajibkan menjalani serangkaian test tulis soal pengamalan nilai agama dalam keluarga, pembinaan anak, pengetahuan umum, dan lainnya.
Selain itu, sambungnya, juga dilakukan test lisan dihadapan para juri yang berasal dari unsur kemenag, PKK. “Syarat untuk menjadi peserta adalah pasangan suami istri yang telah menjalani pernikahan minimal selama 30 tahun,” tambahnya. “Peserta yang mengikuti berasal dari berbagai kalangan baik agamawan maupun umum.”

PNS Kemenag Pekalongan Mulai Pemotretan Untuk Kartu Pegawai Elektronik

Pekalongan (Pinmas)-- Sekitar 1400 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kota dan kebupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ikut pemotretan untuk kelengkapan pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) selema dua hari sejak Rabu.

Pemotretan dilakukan oleh PT Sucofindo sebagai mitra kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibawah pendampingan Kemenag Pusat. Satu persatu para PNS secara tertib diambil wajah dan sidik jarinya.

Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Pekalongan, A. Umar sebelumnya menjelaskan bahwa pemotretan tersebut dimaksudkan untuk menyeragamkan identitas kartu pegawai secara integral. Diharapkan ke depan, para PNS memiliki identitas sama secara nasional.

Kepala bagian data dan informasi Kepegawaian Kemenag Pusat, Sulistyowati membenarkan bahwa ke depan secara nasional para PNS akan memiliki identitas sama. Dan untuk Kemenag, pada 2011 dipusatkan di Provinsi Jawa Tengah dengan quota sebanyak 18.534 orang.

Ia mengakui pemotretan dengan jumlah pegawai 18.534 orang itu masih kurang karena jumlah PNS Kemenag di Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 26 ribu lebih. Ia berharap untuk quota pemotretan KPE di Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai target.

Lantas, bagaimana dengan PNS Kemenag yang belum dipotret, ia mengatakan, akan diselesaikan pada tahun berikutnya. Yang jelas, Kemenag pusat bersama BKN sudah sepakat untuk menyelesaikan pemotretan KPE pada tahun-tahun berikutnya dipusatkan di Pulau Jawa.

Alasannya, selain jumlah PNS Kemenag lebih banyak di Pulau Jawa juga untuk mempercepat proses pemotretan. Jika di Pulau Jawa sudah dapat terselesaikan, itu berarti sekitar 60 persen pekerjaan secara nasional sudah dapat diselesaikan.

Pemotretan KPE sebetulnya sudah dimulai sejak tahun lalu, termasuk di Jawa Tengah. Berapa banyak jumlahnya, hanya pihak Sucofindo yang memiliki data tersebut.

KPE bagi PNS akan memiliki banyak manfaat kedepan. Jika sudah diberlakukan, secara nasional, bagi seorang PNS dapat memberlakukan sebagai kartu ATM bersama, ATM BRI, kartu Askes, Bapertarum (Badan Tabungan Perumahan), Taspen dan produk BRI seperti tabungan Prima.

Kapan KPE bagi PNS di lingkungan Kemenag itu dapat dimanfaatkan? Menurut Sulistyowati, semua tergantung dari penyelesaian proses pemotretan dan verifikasi data pegawai. Masih ada tahapan lanjutan lagi, yaitu penyerahan hasil pemotretan berupa KPE dari Sucofindo kepada BKN. Kemudian dari BKN dikirim ke Kemenag.

Sebelum didistribusikan, ada proses aktivasi ke BRI guna mendapatkan personal identity nomber (PIN). Lantas Biro Kepegawaian mendistribusikan KPE kepada satuan kerja (Satker) masing-masing. (ant)